In the Islamic business process, known for a variety of codes, which called akad. Akad set ways of doing transactions or agreements in business process. Akad already being used in islamic business process today. However, the implementation is still not optimal. People are unprepared and lack of knowledge about it, causes suboptimal implementation of akad in the islamic business process.
Untuk melakukan sebuah proses transaksi (jual-beli) minimal harus ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang akan menjual dan pihak yang akan membeli. Hal ini sudah berlangsung sejak dari zaman dahulu. Sampai sekarang pun hal ini masih terus berlangsung dan terus berkembang. Bahkan Pada era kemajuan teknologi sekarang ini, Proses transaksi dapat dilakukan tanpa kedua pihak bertatap muka. Dalam proses bisnis syariah juga berlaku hal yang sama, yaitu harus ada minimal dua pihak yang akan melakukan transaksi. Pada proses bisnis syariah hal ini dikenal dengan akad. Akad dapat diartikan sebagai perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak atau beberapa pihak yang melakukan transaksi / kerja sama.
Dalam akad dikenal istilah Ijab ( pernyataan untuk melakukan perjanjian) dan Qabul ( pernyataan untuk menerima perjanjian). Selain itu, akad juga dibagi menjadi dua, yaitu akad Tabarru ( Akad yang tidak bertujuan untuk mencari profit) dan akad Tijari ( bertujuan untuk mencari profit). Yang termasuk akad Tabarru misalnya hibah, sedang kan yang termasuk akad Tijari misalnya Mudharabah dan ijarah.
Yang menjadi pertanyaan besar pada masa sekarang ini adalah, apakah akad tersebut sudah diimplementasikan dengan benar? Dalam bidang apa saja akad tersebut sudah diaplikasikan? Efektifkah akad tersebut ? Dalam tulisan ini saya akan mencoba membahas hal yang berkaitan dengan ketiga pertanyaan di atas.
Pada dasarnya akad-akad dalam proses bisnis syariah bersumber dari hukum-hukum islam yang jelas. Telah diatur sedemekian rupa pada Al-Qur'an dan hadits. Akad-akad tersebut bertujuan untuk membantu mengatur hubungan antar manusia, dan tentunya membawa kesejahteraan bagi manusia. Baru-baru ini banyak bisnis yang mulai mencoba mengaplikasikan akad-akad tersebut, dengan menggunakan label syariah. Ada bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan juga koperasi syariah.
Seharusnya dengan menjalankan akad-akad tersebut dalam proses bisnis di atas, masyarakat sudah dapat merasakan efek positif dari proses bisnis syariah itu. Namun, mengapa sampai sekarang efek positif tersebut tidak begitu dirasakan? Saya rasa terdapat masalah dalam pengimplementasian akad-akad tersebut. Model bisnis syariah yang sekarang tengah marak di masyarakat, barulah sekedar labelisasi saja, belum benar-benar diaplikasakan secara menyeluruh.
Agar proses bisnis syariah tersebut berjalan dengan benar dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat. Haruslah didukung oleh semua lapisan, baik pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat. Inti agar akad tersebut benar-benar berjalan, haruslah dimulai dari dalam diri pelakunya. Artinya, kegiatan seperti ijab, qabul, dan akad tabarru baru akan berjalan dengan benar jika ada kesadaran dari pelakunya untuk benar-benar mengaplikasikannya.
Inti dari akad-akad dalam proses bisnis syariah tersebut adalah mengatur agar proses bisnis tidak merugikan pihak manapun. Jika akad-akad tersebut benar-benar dijalankan dalam proses bisnisnya, maka dapat dipastikan akan terjadi iklim dunia bisnis yang kondusif. Hal seperti krisis ekonomi pasti dapat dihindari.
Substansi dari proses bisnis syariah bukanlah suatu bisnis memakai label/nama syariah dalam bisnisnya. Tetapi, dalam proses bisnisnya haruslah menerapkan akad-akad yang telah diatur dalam hukum-hukum islam dengan penuh kesungguhan. Mengapa sulit untuk melakukannya? Sekali lagi, kembali kepada peran dari semua elemen tadi. Pengetahuan masyarakat yang kurang tentang proses bisnis syariah, istilah maupun makna dari akad-akad yang digunakan, menyumbang kontribusi yang besar dalam sulitnya mengimplementasikan akad-akad tersebut.
Pendidikan tentang proses bisnis syariah ini harus mulai dipupuk dari para pelajar, agar generasi yang akan datang bisa benar-benar menggunakan akad-akad dalam proses bisnis syariah dengan benar.
Referensi :
Haryanto, JT . Wacana Mengenai Asuransi Syariah.
www.prudent.web.id/file/asuransisyariah.pdf
Koperasi Syari'ah. Repositori USU
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/.../Chapter%20I.p
Pegadaian Syari'ah. Direktori file UPI
file.upi.edu/Direktori/FPEB/.../Pegadaian_Syariah.pdf
Anas, Muhammad. THE APPLICATION OF ISLAMIC BUSINESS ETHICS IN THE
CONTEXTS OF PRODUCER AND CONSUMENT: TOWARD
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY .Jurnal UII (2009)
journal.uii.ac.id/index.php/.../348
tipe jenis akad belum rinci, harap dibuat lebih baik lagi. berikan perbedaan model akad dgn kaitan pada proses bisnis. berikan kajian analisis pribadi pada topik tsb.
BalasHapus